Read more: Cara Membuat Teks Berjalan di Tab dan Navbar Atas | Mas Bugie [dot] com http://www.masbugie.com/2010/04/cara-membuat-teks-berjalan-di-tab-dan.html#ixzz1ZosUO02v

Sabtu, 15 Oktober 2011

KEPEMILIKAN BISNIS NON PERUSAHAAN

Kepemilikan Bisnis Nonperusahaan

Semua operator harus memutuskan bentuk kepemilikan apa yang paling sesuai dengan tujuan mereka. Pilihan ini juga mempengaruhi banyak isu manajerial dan financial, sehingga sangat penting. Wirausahawan harus mempertimbangkan pilihan mereka sendiri, kebutuhan jangka pendek dan jangka panjang serta keuntungan serta kerugian dari masing-masing bentuk.

Usaha Perseorangan
Usaha perseorangan adalah bisnis yang memiliki dan biasanya di operasikan oleh satu orang yang bertanggung jawab atas semua hutangnya.
Keuntungan Usaha Perseorangan
Kebebasan mungkin merupakan manfaat paling penting dari usaha perseorangan. Usaha perseorangan juga mudah di bentuk, keistimewaan lainnya adalah di perlonggarnya tagihan tahun pajak bagi bisnis yang kemungkinan menderita kerugian pada tahap awal mereka. Dengan demikian mereka dapat memotong pajak dengan memotong kerugian bisnis dari pendapat yang di peroleh dari sumber pribadi lain dan bisnis.
Kelemahan Usaha Perseorangan
Kekurangan utama adalah tanggung jawab tak terbatas. Kerugian lain adalah kurangnya kesinambungan: usaha perseorangan bubar bila pemiliknya meninggal. Akhirnya, usaha perseorangan tergantung pada sumber daya dari satu orang yang keterbatasan manajerial dan keuangannya dapat menghambat bisnis itu sendiri.

Persekutuan
Tipe yang paling umum, persekutuan umum (CV dan firma) adalah bisnis dengan dua pemilik atau lebih yang bersama sama mengoperasikan perusahaan dan mempunyai tanggung jawab keuangan atas semua hutang-hutangnya.
Keuntungan Persekutuan
Keuntungan paling memncolok dari persekutuan umum adalah kemampuan untuk tumbuh dengan adanya tambahan bakat dan uang baru. Persekutuan lebih mudah melakukan pinjaman ketimbang usaha perseorangan.
Kelemahan Persekutuan
Kekurangan paling besar dari persekutuan adalah tanggung jawab yang tidak terbatas. Semua ikut menanggung semua hutang yang di bebankan atasnama persekutuannya.
Alternatif Persekutuan Umum
1. Persekutuan Komanditer (CV) adalah jenis kemitraan yang terdiri dari para mitra terbatas dan seorang mitra pengelola atau mitra aktif.
2. Sekutu Komanditer adalah sekutu yang tidak ikut serta dalam manajemen perusahaan dan bertanggung jawab atas hutang-hutang sebatas investasi mitra yang di nyatakan.
3. Sekutu Umum adalah sekutu yang aktif mengelola perusahaan dan yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas atas hutang-hutangnya.
4. Master Limited Partnership adalah bentuk kepemilikan yang menjual saham kepada investor yang menerima laba dan membayar pajak atas pendapatan dari laba.

Koperasi
Koperasi adalah bentuk kepemilikan dengan kelompok kepemilikan runggal atau kemitraan yang bersepakat untuk bekerja sama demi keuntungan bersama. Koperasi memberikan kekuatan produksi yang lebih besar , kekuatan pemasaran yang lebih besar, atau keduanya, kepada para anggotanya. Di sisi lain, koperasi pada dasarnya sangat terbatas dalam melayani kebutuhan spesifik anggota-anggotanya .

Perusahaan
Perusahaan adalah bisnis yang secara hukum di anggap sebagai satu entitas yang terpisah dari pemilik-pemiliknya dan bertanggung jawab atas hutang-hutangnya sendiri, tanggubg jawab pemilik terbatas pada besarnya investasi mereka.
Keuntunga Perusahaan
Tanggung jawab terbatas, tanggung jawab para investor terbatas pada investasi pribadi mereka di perusahaan. Keuntungan lainnya adalah komunitas, karena memiliki kehidupan legal yang terpisah dari para pendiri dan pemiliknya, perusahaan dapat, setidaknya secara teori, berdiri selamanya.
Kerugian Perusahaan
1. Penawaran tender, adalah penawaran untuk membeli saham yang di buat oleh calon pembeli langsung kepada para pemegang saham perusahaan. Sebuah perusahaan dapat diambil alih walau bertentangan dengan keinginan manajernya.
2. Pajak ganda, situasi pembayaran pajak baik oleh perusahaan atas laba yang di perolehnya maupun oleh pemegang saham atas pendapat dividennya.
Keuntungan dan kerugian perusahaan sebagai bentuk kepemilikan bisnis telah menginspirasi undang-undang yang mengatur berbagai jenis perusahaan. Berikut ini kita membahas berbagai jenis bentuk perusahaan:

Jenis Perusahaan
• Perseroan Terbatas, perseorangan terbatas di bagi menjadi2, yaitu:
a. Perseroan Terbatas Tertutup adalah perusahaan yang sahamnya di pegang hanya oleh beberapa orang dan tidak dapat di jual kepada masyarakat umum.
b. Perseroan Terbatas Terbuka adalah perusahaanyang sahamnya di pegang hanya oleh beberapa orang yang tidak dapat di jual kepada masyarakat umum.
• Corporation adalah hasil campuran antara perusahaan tertutup dan persekutuan , di kelola dan di operasikian seperti perusahaan tetapi dianggap sebagai persekutuan untuk tujuan pajak.
• Limited liability Coorporation, perusahaan yang para pemilik bisnisnya di kenakan pajak seperti kemitraan masing masing hanya membayar pajak pribadi. Akan tetapi mereka juga menikmati manfaat tanggung jawab terbatas seperti hal nya perusahaan.
• Perusahaan Profesional sebagian besar terdiri dari para professional yang mengambil manfaat perusahaan sementara memberikan mereka tanggung jawab bisnis terbatas dan tanggung jawab professional yang tidak terbatas
• Perusahaan Multinasional, adalah bentuk perusahaan yang melintasi batas-batas negara. Saham perusahaan seperti itu dapat di perdagangkan di bursa efek di beberapa negara, dan para manajer umumnya berasal dari berbagai negara.
Mengelola Perusahaan
Pada waktu entitas perusahaan itu terbentuk, perusahaan tersebut di kelola oleh individu yang memahami prinsip-prinsip yang kompleks mengenai pemerintahan perusahaan.
Pemerintah Perusahaan
Pemerintah perusahaan adalah para pemegang saham, direktur, dan manajer-manajer lain dalam pembuatan keputusan perusahaan. Sekarang kita akan membahas lebih merinci mengenai jenis pemerintahan perusahaan.
 Kepemilikan Saham dan Hak-Hak Pemegang Saham
a. Saham Preferen, adalah saham yang menjamin dividen tetap bagi pemegangnya dan memiliki prioritas klaim atas kekayaan perusahaan tetapi tidak memiliki hak memberikan suara dalam perusahaan.
b. Saham Biasa, saham yang menjamin adanya hak memberikan suara pada perusahaan tapi memiliki kliam terakhir atas kekayaan perusahaan.
 Dewan Direksi
Dewan direksi adalah badan yang bertanggung jawab mengendalikan perusahaan, yang memberikan laporan kepada para pemegang saham dan mendelegasikan kekuasaan untuk menjalankan operasi sehari-hari.
 Officer
Meskipun amnggota dewan direksi bertanggung jawab atas operasional perusahaan banyak di antara mereka tidak berpartisipasi langsung kepada manajemen sehari-hari. Dan manajer puncak yang di pekerjakan oleh dewan direksi untuk menjalankan perusahaan di sebut chief execituve officer.

Persoalan Khusus dalam Kepemilikan Perusahaan
Pada tahun-tahun terakhir ini timbul beberapa persoalan khusus yang menjadi hal terpenting dalam kepemilikan perusahaan, antara lain:
 Usaha Patungan dan Alam Strategis
Apabila para sekutu berbagi kepemilikan perusahaan, hal itu di namakan usaha patungan. Sedangkan strategi di mana dua atau lebih organisasi bekerja sama dalam proyek demi keuntungan timbale balik.
 Rencana Kepemilikan Saham Karyawan
Dalam rencana kepemilikan saham karyawan , karyawan di mungkinkan untuk dapat memiliki saham perusahaan dalam jumlah yang cukup bresar melalui dana perwalian yang didirikan atas nama para karyawan.
 Kepemilikan Institusional
Kebanyakan investor pribadi tidak mempunyai saham yang cukup mempengaruhi manajemen perusahaan. Dengan demikian semakin banyak saham yang di beli investor institusional. Investor institusional adalah usaha dana yayasan dan dana pensiunan yang membeli saham perusahaan dalam jumlah besar.
 Merger, Akusisi, Divestitur, dan Spin Off
Merger dan akusisi melibatkan penggabungan dua atau lebih perusahaan secara sah. Sedangkan akusisi sendiri adalah pembelian a\satu perusahaan oleh perusahaan lainnya. Jika strategi di mana suatu perusahaan menjual satu atau lebih unit bisnis maka di namakan divestiture, dan jika stategi menata satu atau lebih unit perusahaan sebagai perusahaan baru yang mandiri di sebut spin-off

Tidak ada komentar:

Posting Komentar